BACA JUGA:Wujudkan Kinerja Unggul dengan Kolaborasi, BSB Upaya Bangkitkan Perekonomian
"Pelaku Bok saat ini sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas Fauzan.
Sementara itu, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.