Dugaan Maladministrasi Sertifikat Tanah di Basel, Kades Nangka Bantah Temuan Ombudsman

Kamis 13-02-2025,09:47 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

BABELPOS.ID, TOBOALI - Dugaan adanya potensi maladministrasi yang di lakukan oleh dua Kades yakni desa Nangka serta Nyelanding, karena  belum dibagikannya Surat Hak Milik (SHM) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) maupun Prona ke masyarakat, dibantah Kades Nangka Bayumi.

Kepada Babel Pos, Kamis (13/2), Bayumi mengatakan dimasa dia menjabat pembagian sertifikat tanah dilakukan secara baik dan benar tanpa ada pungutan biaya apapun.

"Sudah kita lakukan dengan baik serta benar,  tidak ada pungutan dalam bentuk apapun dan langsung diterima oleh masyarakat," ucapnya, Kamis (13/02).

Bayumi menegaskan lagi kalau temuan Ombudsman Babel tidak benar. Karena selama ini BPN tidak menyalahi aturan saat melakukan pendataan dan pengumpulan, serta langsung membagikan secara cuma - cuma sertifikat tersebut.

"Temuan tersebut tidak benar, karena sertifikat langsung dibagikan secara cuma - cuma atau gratis dan tidak ada pungutan sepersen pun ke masyarakat," ujar Bayumi.

BACA JUGA:Ombudsman Babel Temukan Potensi Maladministrasi PTSL di Basel, Ratusan SHM Masyarakat Belum Diserahkan

BACA JUGA:HUT UU Pokok Agraria ke 64, BPN Babel: Masyarakat Akan Menerima Sertifikat File Elektronik

Terkait temuan Ombudsman 195 SHM tersebut, menurutnya baru calon penerima yang akan diproses tahun ini melalui program retribusi tanah. Sementara untuk program PTSL dan prona sampai saat ini sudah beres dan tidak ada lagi polemik di masyarakat Desa Nangka. 

Karena itu pihaknya akan berupaya mengoreksi kembali ke Ombudsman Babel. "Intinya kami membantah temuan Ombudsman tersebut," tandasnya.

Sebelumnya Ombudsman Babel merilis temuan potensi maladministrasi pada layanan penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Prona yang ada di Kabupaten Bangka Selatan.

Berdasarkan pendataan awal yang dilakukan Ombudsman di Desa Nangka dan Desa Nyelanding, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menyebutkan sebanyak 195 SHM melalui program PTSL Tahun 2022-2023 di Desa Nangka yang belum diserahkan kepada masyarakat, sedangkan temuan di Desa Nyelanding sebanyak 77 SHM PTSL 2018 masih berada di Kantor Pertanahan, 161 SHM PTSL 2018 masih berada di Kantor Desa, dan 6 SHM Prona 2016 belum diserahkan kepada masyarakat di Kantor Pertanahan.

"Atas hal tersebut kami menduga adanya maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut dan tidak menutup kemungkinan ada maladministrasi lainnya," sebut Yozar.

BACA JUGA:Sertifikat Tanah Analog Kini Berganti Jadi Sehelai Kertas

BACA JUGA:Nelayan Bangka Tengah Terima Puluhan Sertifikat Tanah dan 100 Lifejaket

Kategori :