Yang mana target wilayah edarnya di Pangkalbalam dan sabu ini didapatkan tersangka dari saudara Toni yang sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang)," pungkas Raden.
Kini remaja 19 tahun ini harus mendekam dibalik jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (I) atau Pasal 112 Ayat (I) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.