Tergiur Upah Rp100 Ribu dan Sabu Gratis, Abi Febriano Nekat Jadi Kurir Narkoba di wilayah Pangkalbalam

Rabu 12-02-2025,11:28 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Lantaran tergiur dengan upah Rp100 ribu dan bisa memakai sabu secara gratis, Abi Febriano nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Namun setelah satu tahun menjalani profesi tersebut, kini pemuda berusia 19 tahun ini harus berurusan dengan polisi usai ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang. 

Abi Febriano diringkus polisi pada Minggu (9/2/2025) lalu sekira pukul 13.00 WIB di kontrakannya yang berada Jalan Tenggiri 2 RT/RW 001/003 Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.

BACA JUGA:Penting Konsumsi Protein dan Karbohidrat Usai Olahraga

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang belakangan ini resah akan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Pangkalbalam. 

"Dari laporan masyarakat, akhirnya kita mengamankan tersangka, yang mana saat ini sudah di tahan di sel tahanan Polresta Pangkalpinang guna proses hukum selanjutnya," kata Raden kepada Babel Pos, Rabu (12/2/2025). 

BACA JUGA:Polisi Gerebek Gudang Narkotika di Belitung, Amankan Barang Bukti Sabu dan Obat Terlarang

Raden menerangkan, tersangka Abi diringkus bersama rekannya, Leo Naldi (19) yang saat itu sedang berkunjung ke kontrakannya.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2 bungkus ukuran besar dan 7 bungkus sabu ukuran bening ukuran kecil yang berada di lantai ruang tamu di dalam kontrakan tersangka dengan total berat bruto 5,91 gram. 

BACA JUGA:Kurir Narkoba di Rusunawa Pangkalpinang Akhirnya Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti 7,54 gram Sabu

"Sabu-sabu ini diketahui milik tersangka, selanjutnya tersangka berserta barang bukti sabu di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut.

Dalam penangkapan ini, lanjut Raden, turut disita barang bukti lainnya berupa satu  bungkus plastik strip besar berisikan plastik strip kecil, satu buah timbangan digital merk Pocket Scale dan satu unit HP merk Vivo Y22 warna green. 

BACA JUGA:Konsisten Melayani UMKM, BRI Cetak Laba Rp60,64 Triliun

"Tersangka ini diketahui sudah menjalankan bisnis haramnya sejak Februari 2024 lalu.

Dari profesi ini, tersangka dapat upah Rp100 ribu serta bahan pakai gratis.

Kategori :