Kurir Narkoba di Rusunawa Pangkalpinang Akhirnya Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti 7,54 gram Sabu

Rabu 12-02-2025,11:16 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

Selain sabu, lebih lanjut Raden menambahkan, pihaknya turut pula mengamankan barang bukti lainnya berupa satu dompet kecil warna pink, satu celana jeans warna biru merk Levi Staraurus, satu unit HP merk Nokia warna biru dan uang tunai Rp405 ribu berbagai pecahan. 

BACA JUGA:Polisi Gerebek Gudang Narkotika di Belitung, Amankan Barang Bukti Sabu dan Obat Terlarang

"Sementara dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menjadi kurir sejak Februari 2024 lalu, yang mana dia mendapatkan upah sebesar Rp1 juta per 10 gram dan bisa pakai sabu secara gratis.

Dan tersangka mengakui, wilayah edarnya di Rusunawa.

Sedangkan sabu-sabu ini didapatkannya dari saudara Roman yang sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," tandas Raden. 

BACA JUGA:Tertangkap! Ini Komplotan Residivis Pencuri Pagar Pantai Indah Rebo

Kini atas perbuatannya, tersangka Leo Naldi terancam hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara setelah disangkakan dengan Pasal 114 ayat (I) atau  Pasal 112 Ayat (I) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.

Kategori :