Kurir Narkoba di Rusunawa Pangkalpinang Akhirnya Ditangkap, Polisi Sita Barang Bukti 7,54 gram Sabu

Rabu 12-02-2025,11:16 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang akhirnya berhasil mengamankan seorang kurir narkoba yang beroperasi di wilayah Rusunawa Pangkalarang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Polisi Gerebek Gudang Narkotika di Belitung, Amankan Barang Bukti Sabu dan Obat Terlarang

Tersangka diketahui bernama Leo Naldi (19), warga Jalan Tenggiri 2 RT/RW 001/003 Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.

Dari tangan pemuda ini, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 7,54 gram sabu. 

"Saat ini tersangka sudah kita amankan untuk proses hukum selanjutnya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir kepada Babel Pos, Rabu (12/2/2025). 

BACA JUGA:Lapas Narkotika Pangkalpinang Kembali Geledah Kamar Hunian Warga Binaan, Ini yang Ditemukan

Raden mengatakan, tersangka ditangkap pada Minggu (9/2/2025) sekira pukul 13.00 WIB saat berkunjung ke rumah kontrakan rekannya, Abi Febriano yang juga diketahui sebagai kurir narkoba yang berada di Jalan Tenggiri I Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Polisi Gerebek Gudang Narkotika di Belitung, Amankan Barang Bukti Sabu dan Obat Terlarang

Sebelumnya, kata Raden, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap ulah pemuda tersebut yang diduga kerap transaksi narkoba. 

Menerima laporan tersebut, lanjut Raden, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap gerak-gerik tersangka. 

"Nah saat tersangka masuk ke rumah kontarakan itu, kita langsung melakukan penggerebekan," kata Raden. 

BACA JUGA:Senpi Laras Panjang dan Pendek Diperiksa Wakapolres, Ternyata Ini Tujuannya

Kemudian saat dilakukan penggeledahan yang juga disaksikan Ketua RT setempat, dikatakan perwira balok tiga ini, pihaknya menemukan barang bukti sebanyak 1 bungkus sabu ukuran besar dan 27 bungkus sabu ukuran kecil yang berada di dompet kecil warna pink di dalam saku celana yang dipakai tersangka dengan total berat bruto 7,54 gram. 

"Ketika diinterogasi, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu itu adalah miliknya, kemudian tersangka berserta barang bukti di bawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut," tegas Raden. 

BACA JUGA:Sugeng Indrawan Pimpin Lapas Kelas IIA Pangkalpinang

Kategori :