Keempat pelaku akibat pencurian dengan pemberatan ini terancam dijerat pasal 363 KUHPidana. Saat ini para pelaku diamankan ke Mapolres Bangka guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Curi Mesin Tempel 15PK, TW Ditangkap Tim Kelambit
BACA JUGA:Tim Kelambit Tangkap Pelaku Pencurian Kamera Rp30 juta