BEM KM UBB Siap Kawal Proses Hukum Untuk Korban Aldo Ramadani

Selasa 04-02-2025,18:45 WIB
Reporter : Yulia
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Badan Eksekutif Mahasiswa KM UBB, mendampingi keluarga almarhum Aldo Ramadani bertemu langsung dengan Ketua DPRD Babel, Didit Sri Gusjaya baru-baru ini.

BACA JUGA:Masyarakat Desa Malik Surati DPRD Basel, Dugaan Pencaplokan Lahan Masyarakat Oleh Perusahaan Sawit

Presiden BEM KM UBB, Alwisyah menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengawal proses hukum terhadap dugaan malpraktik yang dilakukan oleh RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang sehingga menyebabkan pasien Aldo meninggal dunia November 2024 lalu.

Alwisyah mengaku pihaknya ikut prihatin terhadap dugaan kasus malpraktik yang dilakukan oleh oknum dokter spesialis anak RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang tersebut.

Kasus ini pun telah dilaporkan pihak keluarga ke Polda Babel dan kini terus berproses

BACA JUGA:Korban Tanah Longsor Tambang Berhasil Ditemukan, Kondisinya Begini

Alwisyah juga mempertanyakan atas banyaknya persoalan atau kasus yang terjadi melibatkan RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang selama ini.

Awalnya dari pihak orang tua almarhum pernah datang ke UBB untuk minta bantuan, sehingga setelah mendengar semua keterangan dari pihak keluarga, langsung dicroscek agar BEM KM UBB bisa ikut memberikan solusi termasuk audiensi dengan DPRD Babel.

BACA JUGA:Masyarakat Desa Malik Surati DPRD Basel, Dugaan Pencaplokan Lahan Masyarakat Oleh Perusahaan Sawit

"Setelah itu kita komitmen untuk ikut mengawal langkah advokasi mencari keadilan terhadap korban.

Karena secara kronologis yang disampaikan oleh pihak keluarga almarhum sekaligus saksi dari korban Aldo saat ini, kami menilai bahwa ada proses mekanisme yang memang menguatkan adanya dugaan mallpraktik baik dari sisi pemberian obat dan tindakan medis lainnya yang diberikan dokter RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang saat itu," jelas Alwi.

BACA JUGA:Masyarakat Desa Malik Surati DPRD Basel, Dugaan Pencaplokan Lahan Masyarakat Oleh Perusahaan Sawit

Namun Alwi memastikan bahwa pihaknya juga masih menunggu dan akan terus mengawal proses hukum terhadap kasus.

Tentu saja secara hukum, jika nanti terbukti benar bahwa korban meninggal akibat tindakan mallpraktik yang dilakukan oknum dokter spesialis anak RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, maka ada konsekuensi hukum pidana yang harus ditanggung rumah sakit, dokter bersama lembaga terkait denga kasus ini.

BACA JUGA:Tingkatkan Produksi Padi, Pemkab Basel Dapatkan Alokasi Rehabilitasi Jaringan Irigasi

Kategori :