BABELPOS.ID, TOBOALI - Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika dalam operasi antik 2025, yang terhitung 20 - 31 Januari.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Belitung Ringkus Residivis Kambuhan, Pelaku Curi Sparepart Truk
Kabag OPS Polres Basel Kompol Jhon Piter Tampubolon yang didampingi Kasat Narkoba Iptu Defriansyah serta Kasi Humas Iptu Guntur Jaya Budi dalam konferensi tersebut mengatakan, dalam 12 hari OPS Antik tersebut pihaknya berhasil mengamankan 8 pelaku penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:Manchester City Boyong Gelandang Lulusan Akademi Barcelona
"Kita berhasil mengamankan 8 pelaku selama 12 Hari OPS Antik tersebut," ucapnya, Selasa (04/02).
Pada penangkapan ini terdapat 6 laporan polisi dengan 8 pelaku, TO 3 orang dan Non TO 5 orang.
Menariknya dari 8 pelaku ini terdapat 3 pelaku yang merupakan bandar narkoba yakni berstatus orang tua, anak dan istri sirinya.
BACA JUGA:HAKLI dan DLH Bangka Tanggulangi Sampah Berserakan dan Bau di Jl.Diponegoro Sungailiat
Adapun total narkoba yang berhasil diamankan yakni, 15,31 gram narkoba jenis sabu dan 51 butir ekstasi.
Barang bukti lainnya 4 unit timbangan digital, 5 pirek kaca, 4 bong hisap, 7 skop dari pipet minuman, 5 korek api gas, 5 unit Handphone, 1 Handphone Nokia, 1 unit motor Honda Scoopy dan uang tunai senilai Rp. 50.000,-.
BACA JUGA:Tarif Listrik Turun, Babel Alami Deflasi 0,85 Persen di Januari 2025
"8 pelaku diamankan dengan 3 TO, 5 Non TO dan barang bukti narkoba, 15,31 gram serta 51 butir ekstasi," sebutnya.
Selain itu, terdapat dua pelaku berdasarkan statusnya sebagai mahasiswa yang diduga sebagai penjual pil ekstasi dan narkoba jenis sabu.
"Terhadap para pelaku terancam pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No.
35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara," pungkasnya.