Sedangkan di lokasi kedua untuk jalan atau jembatan rusak yg ada di Desa Sekar Biru merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bangka Barat yg sudah mengalami kerusakan cukup parah sejak beberapa bulan ini, namun sampai saat ini belum ada upaya perbaikan yg di lakukan oleh pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
BACA JUGA:Polres dan Forkopimda Basel Deklarasi Penolakan Geng Motor, Kapolres : Segera Bubarkan Diri
Dari hasil investigasi Ombudsman juga diperoleh informasi bahwa kerusakan jembatan ini bukan hanya karena debit air dan curah hujan namun diduga juga akibat masih adanya aktivitas tambang inkonvensional di sekitar jembatan, sehingga peran aparat penegak hukum dan masyarakat sangat diperlukan karena masyarakat memiliki kewajiban menjaga terpeliharanya sarana, prasarana dan fasilitas pelayanan publik.
BACA JUGA:Pj Bupati Bangka Minta Lembaga Adat Melayu Gali Kearifan Lokal
“Jika dilihat dari hasil investigasi kami ke lapangan, kami mendorong kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk segera bertindak baik dari upaya pencegahan terjadinya lakalantas dengan memasang plang atau pembatas jalan dan tentunya dilanjutkan dengan perbaikan fisik jembatan secara cepat dan efektif.
Kami juga mendorong agar pihak yang berwenang jika memang ditemukan disekitar area fasilitas publik tersebut terdapat kegiatan penambangan timah ilegal yang terlebih lagi berdampak pada kerusakan fasilitas publik maka agar segera di tindak tegas bahkan jika diperlukan dilakukan tindakan sampai dengan penangkapan sebagaimana peraturan dan ketentuan yang berlaku," tutup Yozar.