Setelah mengamankan tersangka Ricardo alias Yoga, lebih lanjut Raden mengatakan, pihaknya meringkus sang adik, Yogi Handoko di rumahnya tak jauh dari kediaman sang kakak pada Senin (14/1/2025) sekira pukul 21.00 WIB.
Saat diamankan, tambah Raden, tersangka Yogi sedang berada di dalam kamar mandi. Saat digeledah, ditemukan empat bungkus sabu ukuran kecil di atas meja ruang tamu rumah tersangka yang berada dalam satu buah tas warna cokelat dengan berat bruto 1,95 gram.
BACA JUGA:Remaja di Mentok Ini Ngedar Sabu, Transaksi Pakai Shareloc
Kemudian ditemukan barang bukti lain berupa satu ball plastik strip bening ukuran kecil, satu buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik, satu buah timbangan digital berwarna hitam, satu unit HP merk Samsung warna biru dan satu unit HP merk Xiomi warna hitam.
"Saat kita interogasi, tersangka Yogi mengaku bahwa barang bukti sabu adalah miliknya.
Kemudian tersangka berikut barang bukti lainnya di bawa ke Polresta Pangkalpinang," beber Raden.
BACA JUGA:Hari Pertama Bertugas di Bangka, Ini Kesan PJ Bupati Isnaini
Raden menambahkan, sama seperti sang kakak, tersangka Yogi juga diketahui sudah pernah di hukum dalam perkara narkotika pada Februari 2024 lalu.
Hanya saja, peran keduanya berbeda.
"Jika sang kakak sebagai pelempar atau pembuang, namun sang adik ini sebagai penjual.
Tapi untuk bisnis sabu ini, mereka masing-masing," tegas Raden.
BACA JUGA:Tingkatkan Prestasi Atlet Tenis, PT Timah Siapkan Lapangan Tenis untuk Masyarakat Berlatih
Dikatakan Raden, tersangka Yogi membeli sabu dari seorang bandar bernama Pak (DPO) seharga Rp850 ribu, yang mana tersangka sudah enam kali membeli sabu dari bandar tersebut.
"Untuk tersangka Yogi ini mendapatkan keuntungan berupa uang dan bahan pakai dari Pak, lalu menjualkan kembali sabu tersebut dengan cara melempar atau membuang di seputaran Gerunggang," terang Raden.
BACA JUGA:Tidak Ada PHK Honorer di Pemkab Basel, Sekda : Kita Perjuangkan
Kini kedua kakak adik ini kembali masui bui, akan tetapi keduanya disangkakan dengan pasal yang berbeda. Tersangka Ricardo dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sedangkan sang adik Yogi disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.