Jelang Akhir Tahun 2024, Imigrasi Pangkalpinang Catatkan PNBP Rp11 Miliar

Selasa 31-12-2024,17:19 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Menutup Tahun 2024, sejumlah pencapaian kinerja berhasil diraih Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang. 

Diketahui, berbagai macam pelayanan keimigrasian yang melayani pelayanan di wilayah Pulau Bangka telah tersaji maksimal di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang. 

Pelayanan tersebut diantaranya penerbitan paspor, pelayanan penerbitan izin tinggal, serta kegiatan intelijen dan penindakan keimigrasian. 

BACA JUGA:4 Skill yang Dibutuhkan Peserta Didik dalam Menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045

Dengan pelayanan maksimal tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mencatatkan kenaikan

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2024 sebesar Rp11,06 miliar dari target awal Rp5,02 miliar  dengan persentase capaian sebesar 220%.

BACA JUGA:Kasus Menonjol 2024 di Polres Bangka, Penyekapan, Curanmor 17 TKP dan Pencurian Kotak Amal

"Kenaikannya memang cukup signifikan dan capaian ini didominasi dari penerimaan paspor," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Alimuddin dalam press release Capaian Kinerja Tahun 2024 yang dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Selasa (31/12/2024). 

BACA JUGA:Diperpanjang, Ini Deadline Pendaftaran Tes PPK Tahap II Bagi Honorer Pemprov Babel

Dengan capaian tersebut, kata Alimuddin, pihaknya menargetkan PNPB di Tahun 2025 sebesar Rp7 miliar.

Pihaknya pun optimis target tersebut bisa terealisasi mengingat adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 terkait penyesuaian tarif pembuatan paspor yang mencakup baik paspor elektronik maupun non-elektronik dengan jangka waktu 5 dan 10 tahun.

BACA JUGA:Kasus Menonjol 2024 di Polres Bangka, Penyekapan, Curanmor 17 TKP dan Pencurian Kotak Amal

"Jadi memang ada beberapa penyesuaian harga yang tadinya yang 5 tahun itu Rp350.000, yang 10 tahun itu Rp650.000, dan untuk yang elektronik 5 tahun itu Rp650.000 serta 10 tahun itu Rp.900.000. Jadi kita optimis target tersebut akan tercapai," bebernya. 

BACA JUGA:Kasus Menonjol 2024 di Polres Bangka, Penyekapan, Curanmor 17 TKP dan Pencurian Kotak Amal

Seperti diketahui bersama, lebih lanjut Alimuddin memaparkan, berdasarkan data penerbitan paspor hingga tanggal 30 Desember 2024 telah diterbitkan sebanyak 15.386 Paspor dengan rincian 7.701 Paspor biasa dan 7.685 Paspor Elektronik.

Kategori :