Sementara itu, Kepala Divisi Wilasi Basel dan Bateng PT Timah, Sigit Prabowo menegaskan perusahaan mitra PT Timah untuk tidak bekerja ilegal mining atau menjual pasir timah ke pihak lain.
BACA JUGA:Disorot Malah Menjamur, DPRD Pangkalpinang Bakal Bentuk Pansus Reklame
"Jangan ada ilegal mining, hasil menambang (timah) dijual ke pihak lain yang menyalahi aturan hukum akan kami tindak tegas," ujarnya.
Penegasan ini disampaikan langsung kepada seluruh perusahaan mitra PT Timah yakni, CV BRR, CV Aga, CV Teladan Jaya Abadi, CV Tujuh Bersaudara, CV Berkah Stania Jaya dan CV Victoria Bintang Selatan.
BACA JUGA:MU Kalah Lagi, Rekor Kalah Amorim Lebih Buruk dari Ten Hag
Penegasan ini berlaku untuk semua perusahaan mitra, jika ada yang bermain ilegal mining maka akan kami proses dan izin SPK akan dicabut.
Pihaknya tidak peduli perusahaan milik siapa, karena PT Timah berdiri di tengah-tengah tidak memihak kepada perusahaan manapun.
BACA JUGA:Liverpool Bangkit Hantam Leicester, Arne Slot Bilang Begini
"Jika ada yang bermain ilegal mining, akan kami tindak tegas," tandasnya.
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Basel Iptu Mulya Renaldi menyebutkan, pihaknya belum mendapat laporan dari PT Timah terkait adanya dugaan praktik ilegal minning dari PIP CV maupun dari PIP ilegal.
"Tapi kalau memang ada indikasi pasir timah dari laut Sukadamai bocor atau dijual kepada orang lain selain ke PT Timah kami siap bantu untuk lakukan penyelidikan," pungkasnya.