JAKARTA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyebutkan, bahwa Indonesia memerlukan Undang-Undang (UU) tentang Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi. Ia mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah menyarankan agar pemerintah secara selektif memberikan amnesti untuk kasus-kasus tertentu setiap tahunnya.
“Momentumnya (memiliki UU tentang grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi) pas untuk kita lakukan. Presiden memberikan saran agar mungkin setiap tahun dengan selektif akan memberikan amnesti untuk kasus-kasus tertentu,” kata Supratman dalam kegiatan refleksi akhir tahun 2024 Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP), Selasa (17/12/2024).
Menteri Supratman menjelaskan, bahwa dalam tahun-tahun mendatang, Indonesia akan memiliki agenda-agenda strategis di bidang Peraturan Perundang-undangan. Oleh karena itu, jajaran DJPP perlu mengantisipasi isu-isu aktual, salah satunya tentang grasi, amnesti, abolisi, serta rehabilitasi.
Mantan Ketua Badan Legislasi DPR RI ini juga meminta DJPP untuk mulai menyiapkan Undang-undang yang terkait dengan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Ia mengatakan pembentukan UU tersebut telah menjadi kesepakatan pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
“Sudah sepakat bersama DPR, bahwa UU tentang Pemilu dan Pemilukada akan diinisiasi oleh DPR. Sedangkan UU tentang Partai Politik diinisiasi oleh pemerintah. Perlu dipersiapkan dari sekarang,” ujarnya di Pullman Hotel Central Park, Jakarta.
Selain itu, Supratman juga mengingatkan jajaran DJPP untuk menguatkan fungsi harmonisasi peraturan perundang-undangan. Ia menyampaikan agar pembentukan peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Asta Cita Presiden Prabowo.
“Perlu penguatan harmonisasi seluruh peraturan perundang-undangan sehingga kita bisa mengatasi over regulasi di berbagai sektor. Kemudian mengurangi peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih, konflik norma hukum, atau konflik kewenangan pada masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah,” ucap Supratman.
Ia berharap kegiatan refleksi akhir tahun 2024 DJPP dapat memberikan banyak pelajaran dan manfaat guna mendukung kinerja Kementerian Hukum RI di bidang pembentukan regulasi menuju Indonesia Emas 2045.
“Melalui refleksi kita bisa mengevaluasi bersama terhadap apa yang telah dilakukan dan akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam mendukung perbaikan legislasi dan regulasi Indonesia ke depan,” tutur Supratman.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Babel, Harun Sulianto turut hadir secara langsung pada kegiatan tersebut didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Madya, M. Iqbal.