Selanjutnya dilakukan gelar perkara dan akhirnya secara resmi pelaku ini ditetapkan tersangka.
BACA JUGA:Gandeng HNSI Bangka, PT Timah Selenggarakan Program Makan Bergizi di SDN 04 Puding Besar
Adapun motif dari pelaku ini karena masalah lahan atau tanah, tetapi pelaku ini mendorong korban hingga terjatuh di dalam bandar yang sedang digali.
"Atas perbuatan pelaku dipersangkan telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," pungkasnya.