Diduga Aniaya Wanita Paruh Baya, Warga Toboali Ini Ditetapkan Tersangka

Rabu 18-12-2024,19:22 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Govin

Selanjutnya dilakukan gelar perkara dan akhirnya secara resmi pelaku ini ditetapkan tersangka.

BACA JUGA:Gandeng HNSI Bangka, PT Timah Selenggarakan Program Makan Bergizi di SDN 04 Puding Besar

Adapun motif dari pelaku ini karena masalah lahan atau tanah, tetapi pelaku ini mendorong korban hingga terjatuh di dalam bandar yang sedang digali.

"Atas perbuatan pelaku  dipersangkan telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," pungkasnya. 

Kategori :