Begini Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen

Senin 16-12-2024,19:54 WIB
Reporter : Septi
Editor : Jal

“Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, juga (PPN) tetap 11 persen. Kemudian juga akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 ini sebesar 10 kg per bulan,” jelas Airlangga.

Beberapa jasa yang bersifat strategis juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024.

Jasa tersebut di antaranya jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, dan jasa persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

Sejumlah fasilitas perpajakan itu diusulkan pemerintah bersama dengan paket kebijakan insentif fiskal lainnya untuk tahun 2025 mendatang.

BACA JUGA:Sudah 2 Orang Petinggi PT PMM jadi Tersangka Kasus Penyekapan Ibu dan Anak, 1 Head Office, 1 Manager

BACA JUGA:HP Meledak di Dasboard Motor, 3 Motor Siswa SMA 2 Pangkalpinang Terbakar

Kategori :