Begini Cara Dapat Diskon Listrik 50 Persen

Senin 16-12-2024,19:54 WIB
Reporter : Septi
Editor : Jal

Adapun nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen tersebut mencapai Rp12,1 triliun.

“Sedangkan, air bersih juga tidak membayar PPN, (senilai) Rp2 triliun,” kata Sri Mulyani.

BACA JUGA:Kisah Hidup Mati Rival Sudia, Nelayan Bukit Layang yang Jatuh dari Kapal dan Terapung-apung di Samudera Hindia

BACA JUGA:Cemburu! Suami di Temberan Bacok Pria yang Chatting Mesra Istrinya

Kepada para pelanggan PLN 3.500–6.600 VA, tutur Sri Mulyani, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo. Darmawan menyampaikan apresiasinya terhadap pemberian diskon sebesar 50 persen terhadap tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah.

“Tentu saja ini berkah karena ini mengurangi beban saudara-saudara kita dan juga meningkatkan daya beli masyarakat,” kata dia.

Selain itu, PLN juga mengapresiasi PPN yang dikenakan kepada 400 ribu pelanggan PLN yang memiliki daya di atas 6.600 VA.

“PPN untuk tarif listrik dikenakan hanya kepada pelanggan rumah tangga kami atau pelanggan terkaya dari desil yang ada dalam struktur pelanggan kami,” ucap Darmawan.

Darmawan juga menyatakan bahwa PLN siap menjalankan kebijakan tersebut, dalam hal ini melakukan penyesuaian terhadap para pelanggan yang terdampak oleh diskon listrik sebesar 50 persen.

BACA JUGA:Grandmax Hantam Vario di Airgegas, Ibu - Anak Meninggal Dunia

BACA JUGA:MK Terima 274 Permohonan Sengketa Pilkada, Termasuk Pilgub Babel

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. Airlangga merinci, pemerintah bakal memberikan fasilitas dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).

Adapun beberapa barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN yakni; beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.

Selain itu, tepung terigu, Minyakita, dan gula industri menjadi bahan pokok yang diberikan fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1 persen, yang artinya tarif PPN dikenakan tetap di 11 persen.

Kategori :