BACA JUGA:Jelang Nataru, Pemkab Basel Koordinasi Lintas Sektor
Pelaku Moko juga tak menampik melakukan pencurian itu bersama rekannya Yudi. Hasil curian yang dijual kemudian uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Atas perbuatannya kini Moko harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka guna kepentingan penyidikan.
Ia terancam dijerat pasal 363 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan.