Sempat DPO, Pencuri Mesin Chainsaw di Lubuk Kelik Tertangkap di Kebun Semangka

Senin 16-12-2024,13:52 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Govin

BACA JUGA:Jelang Nataru, Pemkab Basel Koordinasi Lintas Sektor

Pelaku Moko juga tak menampik melakukan pencurian itu bersama rekannya Yudi. Hasil curian yang dijual kemudian uangnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya kini Moko harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka guna kepentingan penyidikan.

Ia terancam dijerat pasal 363 KUHPidana terkait pencurian dengan pemberatan.

Kategori :