Sobri terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau minimal lima tahun penjara, serta denda maksimal Rp10 miliar.
Pihaknya menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Bangka.
Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat diapresiasi dan diharapkan terus terjalin untuk memutus rantai peredaran narkoba.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari sinergi antara masyarakat dan kepolisian.
Kami akan terus berkomitmen memberantas narkoba demi menjaga generasi muda,” ujar Iptu Minarno.