Warga Pudingbesar Ini Ditangkap Karena Sabu 11,22 Gram

Minggu 15-12-2024,19:55 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Govin

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT  – Satresnarkoba Polres Bangka menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Pria bernama Sobri (33)  yang ditangkap tersebut merupakan warga Desa Pudingbesar Kecamatan Pudingbesar 

Sobri ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka di sebuah pondok kebun sawit Desa Pudingbesar.

Dari penangkapan ini polisi mengamankan narkotika sabu dengan berat 11,22 gram.

BACA JUGA:Simpan 57 Paket Sabu Siap Edar, Pemuda Teluk Bayur Dibekuk Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang

Kasatres Narkoba Polres Bangka, Iptu Minarno, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka Sobri di lokasi tersebut. 

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangka lalu mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala dusun setempat. 

BACA JUGA:Kisah Hidup Mati Rival Sudia, Nelayan Bukit Layang yang Jatuh dari Kapal dan Terapung-apung di Samudera Hindia

"Hasilnya, kami menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas pengedaran narkotika," kata Iptu Minarno, Minggu (15/12).

Sabu yang diamankan tersebut disimpan dalam kemasan plastik dalam beberapa kantong besar.

Selain itu ikut diamankan satu buah timbangan digital warna perak, tas, plastik strip kecil, motor Nmax dan gawai Samsung.

"Narkoba ini diambil di Pangkalpinang yang juka diedarkan barang haram ini bernilai jutaan rupiah," sebutnya.

BACA JUGA:Polsek Airgegas Cek Info Tempat Peleburan Cetak Timah Balok di Tengah Kebun Sawit, Ini Hasilnya

Ia lanjutkan, peran Sobri merupakan perantara untuk peredaran sabu sekaligus menjadi pengedarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka  Sobri dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Kategori :