BABELPOS.ID, SUNGAILIAT – Satresnarkoba Polres Bangka menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Pria bernama Sobri (33) yang ditangkap tersebut merupakan warga Desa Pudingbesar Kecamatan Pudingbesar
Sobri ditangkap Satresnarkoba Polres Bangka di sebuah pondok kebun sawit Desa Pudingbesar.
Dari penangkapan ini polisi mengamankan narkotika sabu dengan berat 11,22 gram.
BACA JUGA:Simpan 57 Paket Sabu Siap Edar, Pemuda Teluk Bayur Dibekuk Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang
Kasatres Narkoba Polres Bangka, Iptu Minarno, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka Sobri di lokasi tersebut.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangka lalu mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh kepala dusun setempat.
"Hasilnya, kami menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas pengedaran narkotika," kata Iptu Minarno, Minggu (15/12).
Sabu yang diamankan tersebut disimpan dalam kemasan plastik dalam beberapa kantong besar.
Selain itu ikut diamankan satu buah timbangan digital warna perak, tas, plastik strip kecil, motor Nmax dan gawai Samsung.
"Narkoba ini diambil di Pangkalpinang yang juka diedarkan barang haram ini bernilai jutaan rupiah," sebutnya.
BACA JUGA:Polsek Airgegas Cek Info Tempat Peleburan Cetak Timah Balok di Tengah Kebun Sawit, Ini Hasilnya
Ia lanjutkan, peran Sobri merupakan perantara untuk peredaran sabu sekaligus menjadi pengedarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Sobri dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.