BACA JUGA:Wamen PDT Kagumi Desa Wisata Batu Belubang, Pesan Agar Tak Ada Lagi Desa Tertinggal
"Terkait kejadian khusus ini sudah kita tindaklanjuti semua dan tidak ada yang tertinggal, ini untuk menjaga integritas para penyelenggara dan prinsip pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, sedangkan untuk laporan dugaan pelanggaran pemilihan semua sudah ditindaklanjuti," ucapnya.
Ketua Bawaslu Babel ini juga menjelaskan bahwa sudah ada satu laporan yg disampaikan ke Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan sudah diproses serta dilakukan klarifikasi pada para saksi di Sentra Gakkumdu dinyatakan laporan tidak terbukti sebagai pelanggaran pemilihan.
Dijelaskan Osykar, untuk penanganan pelanggaran selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 terdapat total 36 laporan dugaan pelanggaran pemilihan.
Jumlah itu terdiri dari 9 laporan di Bawaslu Kota Pangkalpinang, 2 laporan di Bawaslu Kabupaten Bangka, 1 laporan di Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, 7 laporan di Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, 5 laporan di Bawaslu Kabupaten Belitung, dan 12 laporan di Bawaslu Kabupaten Belitung Timur dan semuanya sudah ditindaklanjuti.