Ombudsman Libatkan Warga Beri Penilaian Layanan Publik di Beltim
--
BABELPOS.ID, MANGGAR – Kabupaten Belitung Timur menjadi lokus pertama dalam rangkaian Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pengambilan data penilaian berlangsung pada 11–13 Agustus 2026 dengan menyasar sejumlah unit pelayanan pemerintah daerah dan instansi vertikal untuk melihat penyelenggaraan layanan secara faktual.
BACA JUGA:DPK Bangka Barat Perkuat Peran Perpusdes Dukung Kecakapan Literasi
Penilaian di Belitung Timur mencakup beragam sektor pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur, pengambilan data dilakukan pada RSUD Muhammad Zein Kabupaten Belitung Timur, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Belitung Timur, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Belitung Timur, serta SD Negeri 1 Manggar.
BACA JUGA:Puluhan Bendera Merah Putih Dibagikan Sat Polairud Basel ke Kapal Nelayan Sadai
Penilaian juga dilakukan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur serta Kepolisian Resor Belitung Timur, dengan unit layanan yang menjadi sampel antara lain Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam).
Beragamnya unit yang menjadi sasaran penilaian memberikan gambaran mengenai penyelenggaraan pelayanan publik dari berbagai sektor.
Pengambilan data dilakukan melalui tahapan dan instrumen penilaian yang telah ditetapkan, dengan melihat penyelenggaraan pelayanan secara faktual pada unit yang menjadi sampel.
BACA JUGA:Menuju WBBM 2026, Kanwil Kemenkum Babel Evaluasi Kesiapan Seluruh Pokja
Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kgs. Chris Fither, mengatakan penilaian merupakan bagian dari upaya Ombudsman untuk melihat penyelenggaraan pelayanan publik secara lebih utuh, baik dari sisi pemenuhan standar maupun praktik layanan yang diterima masyarakat.
“Penilaian ini bukan semata-mata untuk melihat pemenuhan standar pelayanan, tetapi juga untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai praktik penyelenggaraan pelayanan publik.
Kami berharap proses ini dapat menjadi momentum bagi penyelenggara untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin berkualitas,” ujar Fither.
BACA JUGA:Dari Gerobak ke Genggaman: Pedagang Kaki Lima Pangkalpinang Kini Punya Aplikasi Sendiri
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
