J.S. Badudu mengemukakan bahwa bahasa jurnalistik juga harus menggunakan kata atau istilah yang sama maknanya dengan yang ditetapkan di dalam kamus.
Kaidah ejaan bisa vide KBBI, sedangkan penulisan tanda baca mengacu pada EYD V yang merupakan pedoman resmi dalam penggunaan bahasa Indonesia secara baik dan benar.
Begitu pula dalam penggunaan tanda pisah (—). Tanda baca ini dapat digunakan untuk mengapit keterangan atau penjelasan yang bukan bagian utama kalimat. Contoh penggunaan tanda pisah sebagaimana termaktub dalam EYD V sebagai berikut.
Kemerdekaan bangsa itu—saya yakin akan tercapai—diperjuangkan oleh bangsa itu sendiri.
Tanda pisah dapat digunakan untuk mengapit keterangan atau penjelasan yang merupakan bagian utama kalimat dan dapat saling menggantikan dengan bagian yang dijelaskan.
Di dalam EYD V juga terdapat contoh penggunaan tanda baca tersebut.
Soekarno-Hatta—Proklamator Kemerdekaan RI—diabadikan menjadi nama jalan di beberapa kota di Indonesia.
BACA JUGA:Baznas Gandeng Swasta Bantu Mustahik Usaha Warung Lewat Program ZMart
BACA JUGA:Peluang Emas Untuk Industri Kosmetik Lokal
Rangkaian temuan ini—evolusi, teori kenisbian, dan pembelahan atom—telah mengubah konsepsi kita tentang alam semesta.
Gerakan Pengutamaan Bahasa Indonesia—amanat Sumpah Pemuda—harus terus digelorakan.
Tanda pisah juga digunakan di antara dua bilangan, tanggal (hari, bulan, tahun), atau tempat yang berarti 'sampai dengan' atau 'sampai ke'.
Tahun 2024—2029
Tanggal 26—31 Oktober 2024
Senin—Jumat
Jakarta—Bandung