BABELPOS. ID, TOBOALI - Rapat pleno yang di gelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan (Basel) mendapatkan intrupsi saat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membacakan hasil perhitungan di tiap - tiap Kecamatan.
BACA JUGA:Kasus Pencemaran, Polda Babel Tetapkan Bos SPBU Tersangka
Dalam interupsi tersebut Ketua Pro Er Basel Dede Adam menyebutkan, pihaknya telah berkomitmen seperti yang di tanda tangani tadi kalau pihaknya mengajukan 6 pernyataan sikap terkait putusan tersebut.
"Kita telah menandatangani terkait 6 butir poin yang menyatakan sikap," sebutnya, Senin (02/12).
Disebutkannya, dalam penandatanganan berita acara ini merupakan pernyataan sikap hasil rekapitulasi perhitungan suara yang di lakukan oleh KPU Basel.
BACA JUGA:Pemerintah Transformasi Korpri menjadi Korps ASN RI
Adapun 6 butir pernyataan sikap yakni, saksi Paslon 01 tidak mau menandatangani berita acara C6, karena tidak banyak yang diantar ke masyarakat.
Lalu, banyaknya surat suara yang tidak sah, banyaknya surat suara rusak, banyak TPS yang jauh dari rumah dan meminta Pemilihan Suara Ulang (PSU).
"Dari enam pernyataan sikap tersebut karena menduga banyak pelanggaran, termasuk masyarakat banyak tidak diberikan hak pilihnya, karena C6 tidak diantar," ucapnya.
BACA JUGA:Pemerintah Transformasi Korpri menjadi Korps ASN RI
"Atas pernyataan ini kami meminta kepada KPU Basel agar dimasukkan dalam form kejadian luar biasa," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Basel Muhidin menyampaikan, pihaknya akan mencatat atau menyampaikan dengan mengisi ke dalam form kejadian luar biasa.
"Ada saksi dari salah satu Paslon yang menyatakan keberatan, sehingga akan kami masukkan ke form kejadian khusus, dan akan disampaikan ke KPU Provinsi," tandasnya.