"Selanjutnya empat orang ini berikut barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut," kata Raden.
BACA JUGA:Usai Bandar Sabu di Sadai ditangkap, Kasat Narkoba Sosialisasi di Desa Tukak
BACA JUGA:Tiga Pemuda Pengangguran di Pangkalpinang Curi Gong Belasan Juta, Uangnya untuk Beli Sabu
Lebih lanjut diterangkan Raden, tersangka IP memang merupakan target Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang dalam satu tahun terakhir ini. Menurut Raden, tersangka merupakan pemain lama sebagai bandar sekaligus pengedar narkoba di Pangkalpinang.
"IP ini adalah seorang residivis narkoba. Dia sudah dua kali masuk penjara perkara narkoba dan terakhir bebas lima tahun lalu. Namun informasi yang kita peroleh, satu tahun terakhir ini tersangka berulah lagi, sehingga menjadi target kami, sehingga kali ini sudah ketiga kalinya masuk penjara atas kasus yang sama," jelas Raden.
Karena itu, lanjut Raden, kini tersangka IP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika.
"Sementara untuk istri tersangka IP dan dua orang lainnya yang kita amankan, akan kita serahkan ke BNNK Pangkalpinang untuk direhabilitasi, karena ketiganya hanya pemakai," pungkas Raden.
BACA JUGA:Bandar Sabu di Toboali Ini Ngaku Dapat Keuntungan Segini
BACA JUGA:Sabu 2,8 Kg dan Ganja 1,3 Kg Dibakar