"Untuk modusnya hampir sama di 3 TKP ini yakni pelaku masuk kerumah kontrakan korban dengan cara merusak jendela ataupun pintu belakang rumah kontrakan korban kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban," sambungnya.
BACA JUGA:Honda Babel Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara Dengan Komunitas Motor Honda
Lebih lanjut, Fauzan mengatakan berdasarkan pengakuan pelaku DW alias Debi bahwa telah melakukan aksi pencuriannya dibeberapa lokasi yang berbeda.
Diantara lain yakni 6 lokasi berada di wilayah Kelurahan Air Itam dan 2 lokasi lain berada di Kelurahan Gajah Mada dan Kelurahan Air Kepala Tujuh Pangkalpinang.
BACA JUGA:Perpaduan Bazar dan Musik Cerdas, Targetkan Perputaran Uang Rp 1 Milyar
"Untuk saat ini keduanya sudah diamankan dan diserahkan ke Penyidik Subdit III Dit Reskrimum guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Fauzan.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yakni 6 unit handphone, 1 unit Laptop beserta Charger Laptop, 1 buah speaker Portable, 1 buah jam tangan, 1 buah POD serta 1 unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksi pencurian.