BANGKA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung melaunching Gerai Inovasi Layanan Imigrasi-Corner di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Selasa (08/10/2024).
Launching Imigrasi-Corner dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, didampingi Plh. Staff Ahli Bidang Perekonomian, Pemerintah Kabupaten Bangka, Yudha Pranata.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto, dalam sambutannya mengatakan, peresmian Imigrasi-Corner di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka merupakan Imigrasi-Corner ketiga yang dilaunching oleh Kemenkumham Babel, setelah di Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur dan Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
“Dengan adanya Imigrasi-Corner diharapkan dapat mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara dan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP)," harap Harun Sulianto.
Kepala Divisi Keimigrasian (Kadivim) Kemenkumham Babel, Doni Alfisyahrin menjelaskan jika Imigrasi-Corner merupakan sebuah inovasi yang akan membantu masyarakat dalam memperoleh informasi dan layanan keimigrasian.
Layanan tersebut seperti permohonan paspor, informasi izin tinggal bagi Warga Negara Asing, pencegahan dini pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP),dan cegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lintas negara.
Selain itu juga sebagai sarana deteksi dini terhadap pelanggaran Keimigrasian yang dilakukan Orang Asing, dengan cara melakukan pendataan kepada WNA yang berdiam dan bertempat tinggal di penginapan non hotel seperti rumah penduduk dan rumah kontrakan.
“Penerapan Inovasi Imigrasi-Corner dilandasi oleh 4 fungsi Imigrasi yaitu, Pelayanan Keimigrasian; Penegakan Hukum; Keamanan Negara; dan Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat,” sebut Doni.
Doni melanjutkan, Imigrasi-Corner merupakan miniatur dari Kantor Imigrasi, dimana inovasi yang diinisiasi oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Babel ini merupakan langkah maju dalam upaya untuk lebih mendekatkan pelayanan imigrasi kepada masyarakat.
“Dengan inovasi ini diharapkan masyarakat akan lebih memahami dan mengetahui mengenai keimigrasian, serta layanan-layanan keimigrasian apa saja yang dapat diberikan oleh Kantor Imigrasi,” harap Doni.
Plh. Staff Ahli Bidang Perekonomian, Pemerintah Kabupaten Bangka, Yudha Pranata mengatakan, kerja sama antara Pemda Kabupaten Bangka dan Kemenkumham Babel didasarkan pertimbangan efisensi dan efektifitas dalam pemenuhan pelayanan publik.
Yudha menjelaskan, ruang lingkup perjanjian kerja sama dibentuknya Imigrasi-Corner diantaranya yaitu:
1. Membentuk Agen Literasi Keimigrasian di kecamatan, kelurahan dan desa;
2. Memberikan informasi layanan terkait keimigrasian;
3. Meneruskan informasi permintaan permohonan paspor secara kolektif melalui layanan jemput bola dengan menyurati Kepala Kantor Imigrasi; dan