Siap Jaga Netralitas ASN, Kalapas Narkotika Pangkalpinang Ikuti Sosialisasi Netralitas ASN di Pilkada 2024

Jumat 04-10-2024,18:51 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Kepala Lemabaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang Kanwil Kemenkumham Babel, Maman Herwaman mengikuti kegiatan sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (4/10/2024).

BACA JUGA:Peduli Stunting, Dapur Sehat Kodim Kunjungi SDN 15 Toboali

Dilaksanakan di Balai Pengayoman Kanwil Kemenkumham Babel, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di jajaran Kanwil Kemenkumham Babel. 

 

Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh petugas di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel secara daring melalui media zoom meeting.

BACA JUGA:Usai Mandalika, Pebalap Binaan Astra Honda Langsung Bidik Podium di IATC Motegi Jepang

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto menuturkan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjaga netralitas ASN di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Babel dalam menyambut pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

 

Kegiatan ini turut serta mengundang Plt Kepala Bagian Pengawasan Pemilu dan Humas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Babel, Rogrius Sinalingga sebagai narasumber. 

BACA JUGA:Dekatkan Layanan Kesehatan ke Masyarakat, Unit Kesehatan Keliling PT Timah Kunjungi Desa Pasir Putih, Basel

Dalam pemaparannya terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN), Rogrius menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU 5/2014 tentang ASN menyatakan bahwa Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

 

Lebih lanjut, netralitas ASN juga dibahas dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Nasional, Ketua Komisi ASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilu RI  pada 22 September 2022 terkait pembinaan dan pengawasan aparatur sipil negara (ASN).

BACA JUGA:PT Timah Gandeng Kejaksaan Negeri Bangka Barat Berikan Wawasan Hukum ke Karyawan

“ASN juga tidak diperkenankan untuk posting, berkomentar, share atau like dalam grup/akun pemenangan bakal calon, serta memposting foto bersama dengan bakal calon/ tim sukses/ alat peraga terkait parpol pada media sosial,” pesan Rogrius.

Kategori :