BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Seluruh pemerintah desa di Kabupaten Bangka dianjurkan menerapkan aplikasi sistem pengelolaan aset desa (Sipades) versi 3 tahun 2024 guna mewujudkan pelayanan yang tranfaran dan akuntabel.
"Sistem aplikasi ini sangat penting diterapkan oleh pemerintah desa karena membantu mempermudah dalam melakukan penataan, pengelolaan dana desa termasuk pula memudahkan membuat pelaporan dan pertanggungjawaban," kata Penjabat Bupati Bangka, M Haris di Sungailiat, Kamis (3/10) di depan peserta bimbingan teknis aplikasi sistem pengelolaan aset desa (Sipades) tahun 2024.
BACA JUGA:100 Hari Kerja DPRD Basel, 2 Politisi Demokrat Jaring Aspirasi Para Pedagang
Setelah perangkat desa mendapat bimbingan penggunaan digital sistem ini kata dia, dianjurkan untuk diterapkan di semua pemerintahan desa
Aplikasi Sipades versi 3 yang dilengkapi dengan berbagai fitur, memungkinkan pemerintah desa untuk mengelola aset secara terstruktur, mempercepat pelayanan masyarakat, dan meningkatkan pengawasan penggunaan aset desa.
Dengan diterapkan Sipades versi 3 di semua pemerintahan desa, dia berkeyakinan akan terwujud suatu layanan yang profesional sesuai yang diharapkan, karena masih ditemukan aset desa yang tidak terdata seperti, pasar, drainase, jembatan dan kegiatan fisik lain yang biayai dari APBN.
BACA JUGA:Dr Ichwan Azwardi dan 3 PNS ESDM Babel Bersaksi di Sidang Aon Cs
"Layanan digital Sipades membantu perangkat desa melakukan intervensi tanpa keraguan teruatama penggunaan dana desa," ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangka, Dalyan Amrie berpendapat, di era digitalisasi modern penerapan layanan aplikasi Sipades menjadi suatu tuntutan dalam pekerjaan.