"Diharapkan, dengan adanya langkah ini, pengurusan SIM di Pangkalpinang akan menjadi lebih nyaman dan cepat bagi semua pihak," tutur Fiesta.
BACA JUGA:Tekad Pemprov Babel dan LSF Sinergi Kembangkan Industri Perfilman Bermutu
Lebih lanjut Fiesta menambahkan, sebelumnya Polresta Pangkalpinang sudah mengeluarkan maklumat pelayanan SIM.
Dalam maklumat itu, pihaknya menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.
BACA JUGA:Periode Kedua Pemusnahan Barang Bukti, Narkoba Dominan
"Apabila kami tidak menepati janji, kami siap menerima sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Dan apabila dalam pelayanan pembuatan SIM ini melebihi batas waktu yang ditentukan, maka kami selaku petugas pelaksana akan mengantarkan SIM pemohon langsung ke alamat rumahnya," pungkas Fiesta.