BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Satpas Satuan Lalu Lintas Polresta Pangkalpinang siap menerapkan standar pelayanan yang sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kanit Regident, Ipda Fiesta Aulia Rizka, S.Tr.K, menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan setiap warga yang mengurus SIM merasa puas dan tidak mengalami kendala,” kata Fiesta kepada Babel Pos, Rabu (2/10/2024).
Fiesta menyebut standar pelayanan tersebut mencakup berbagai aspek, seperti waktu tunggu yang maksimal, kejelasan informasi mengenai proses pengurusan SIM, serta sarana dan prasarana pelayanan yang memadai.
Dalam penerapannya, dikatakan Fiesta, Satpas SIM juga menyertakan teknologi informasi untuk mempermudah akses bagi masyarakat, seperti pendaftaran online dan sistem antrean yang terintegrasi.
BACA JUGA:Sepekan Usai Operasi Pasar Murah, Harga Bapok Masih Stabil
“Kami juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan, sehingga masyarakat dapat langsung menyampaikan masukan atau keluhan jika mengalami masalah dalam proses pelayanan,” tambah Fiesta.
Melalui penerapan standar pelayanan ini, lanjutnya, Polresta Pangkalpinang berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan efisien.