DPRD Babel Minta PT. Timah Serius Dapatkan IUP dan IUPK Eks Kobatin, Didit: Ada Royaltinya

Kamis 26-09-2024,21:25 WIB
Reporter : Lia
Editor : Jal

“Makanya besok pagi (27 September 2024), saya (DPRD Babel), Sekda Bangka Belitung dan Direktur PT. Timah Tbk akan diterima di Dirjen Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia guna mempercepat legalitas hukum Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),” ujar Politisi PDI Perjuangan ini.

Menurut Didit, pertanyaannya adalah mengapa harus diserahkan kepada PT. Timah Tbk, maka jelas jawaban adalah supaya operasi tambang di eks wilayah PT. Kobatin Bangka Tengah tersebut tidak diserahkan kepada pihak-pihak yang tidak jelas dan akan merugikan Babel.

Ia yakin, kalau ini diserahkan kepada PT. Timah Tbk, maka Pemkab Bangka Tengah akan mendapatkan hasil keuntungan 10 persen dan Pemerintah Provinsi Babel 10 persen, penanganan lingkungan pasca penambangan juga bagus, termasuk juga dukungan tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility kepada masyarakat Bangka Belitung.

Ia justeru mengaku semakin khawatir, kalau pengelolaan usaha pertambangan di wilayah eks PT. Kobatin ini tetap diserahkan kepada selain PT. Timah, maka negara dan masyarakat Babel juga dirugikan dan yang diuntungkan hanyalah oknum-oknum tertentu.

BACA JUGA:PT Timah Akan Kelola Lahan Eks Kobatin

BACA JUGA:Lahan Eks Tambang Kobatin Masih Berpotensi, Ini Kata Kapolda

Dijelaskan oleh Didit, sebagai solusinya, maka DPRD Babel juga mendorong PT. Timah juga segera melakukan koordinasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kapolda Babel untuk melakukan tindakan terhadap adanya aktivitas  tambang ilegal yang sekarang masih ada di seputaran lokasi eks wilayah PT. Kobatin tersebut.

Sebab ini adalah wilayah pencandangan negara, maka diharapkan apabila nanti PT. Timah sudah mendapatkan keabsahan hukum terkait untuk pelaksanaan operasional tambang di wilayah eks PT. Kobatin yang berlokasi di Kawasan Merbuk dan Kenari Kabupaten Bangka Tengah tersebut. 

"Makanya kami berharap ini memang nantinya dapat diserahkan kepada PT. Timah. Lalu kalau ada yang mempertanyakan bahwa apakah PT. Timah akan menyerahkan lagi ke pihak kedua atau ketiga untuk pengelolaannya ke depan, tapi bagi saya yang penting kita ambil itu barang (wilayah eks PT. Kobatin), baru setelah itu baru akan kita bicarakan lagi teknis lebih lanjut. Karena ini ada hak Pemprov Babel 10 persen dan Bangka Tengah juga 10 persen yang menjadi ranahnya eksekutif  sedangkan tugas DPRD adalah tetap memberikan masukan,” sebut Didit.

Didit menegaskan upaya ini memang harus cepat dilakukan, terlebih aktivitas tambang illegal kini juga masih berlangsung di daerah tersebut, yang pasti tidak jelas penanganan dampak lingkungan maupun dampak sosialnya atau CSRnya kepada masyarakat Bangka Belitung.

Sementara itu, Pj. Sekda Babel, Fery Afriyanto juga menjelaskan bahwa Pemprov Babel bersama DPRD Babel dan PT.Timah Tbk akan segera datang ke Dirjen ESDM di Jakarta untuk menindaklanjuti perihal IUP dan IUPK bagi PT. Timah Tbk untuk beroperasi di wilayah eks PT. Kobatin tersebut. 

"Tentu kita akan membantu, berproses supaya ini cepat di proses oleh pemerintah pusat, dan PT Timah segera mendapatkan IUP dan IUPK di eks wilayah PT. Kobatin tersebut. Karena jika ini sudah berproduksi maka pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah kabupaten/kota juga akan mendapatkan pembagian royaltinya," jelasnya.

BACA JUGA:DPRD Bateng Minta Terbitkan Regulasi Penambangan di IUP Koba Tin

BACA JUGA:Kejagung Bongkar Dugaan Kongkalingkong Dengan Swasta di WIUP PT Timah?

Kategori :