Kakanwil Kemenkum Babel Ikuti Pembukaan Lokakarya KUHAP dan KUHP Nasional

Kakanwil Kemenkum Babel Ikuti Pembukaan Lokakarya KUHAP dan KUHP Nasional

--

// Tegaskan Peran Akademisi dalam Transisi Hukum Pidana

BABELPOS.ID, YOGYAKARTA — Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) secara resmi membuka Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru pada Selasa, 10 Februari 2026, bertempat di Auditorium Gedung B FH UGM.

Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam menyelaraskan paradigma dan asas hukum pidana serta hukum acara pidana pasca berlakunya KUHP dan KUHAP Baru.

Sebelum sambutan utama, kegiatan diawali dengan Laporan Penyelenggaraan Kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum (Bapelkum) Semarang, Rinto Gunawan Sitorus.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi Pedoman Teknis Kegiatan BSK Hukum di Wilayah Tahun 2026

Dalam laporannya, ia menyampaikan bahwa Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru diselenggarakan sebagai upaya strategis dalam mempersiapkan transisi penerapan hukum pidana nasional, khususnya melalui penguatan pemahaman dosen hukum pidana dan hukum acara pidana di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Pelayanan Legalisasi Dokumen Pendidikan, Kanwil Kemenkum Babel Berikan Kepastian Hukum Lintas Negara

Kegiatan ini dirancang sebagai forum penyelarasan paradigma, peningkatan kapasitas, serta penguatan peran akademisi dalam mendukung implementasi kebijakan hukum nasional secara konsisten dan berkelanjutan.

Acara pembukaan diawali dengan sambutan dari Wakil Dekan I Fakultas Hukum UGM, Prof. Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv. LL.M., LL.D., yang menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam memastikan transisi hukum pidana nasional berjalan secara konseptual, sistematis, dan bertanggung jawab.

Menurutnya, perubahan fundamental dalam KUHP dan KUHAP Baru menuntut kesiapan akademisi dalam membangun pemahaman yang utuh, baik secara teoritis maupun praktis.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Sosialisasi Pedoman Teknis Kegiatan BSK Hukum di Wilayah Tahun 2026

Selanjutnya, Ketua Umum Asperhupiki, Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., Ph.D., dalam sambutannya menegaskan bahwa lokakarya ini merupakan bagian dari upaya kolektif para pengajar hukum pidana dan kriminologi untuk menyamakan perspektif serta menghindari disparitas penafsiran dalam implementasi KUHP dan KUHAP Baru.

Ia menyampaikan bahwa sinergi antara akademisi dan pemangku kepentingan menjadi kunci dalam menjaga arah pembaruan hukum pidana agar tetap sejalan dengan nilai keadilan dan kepastian hukum.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkum Babel Hadiri Pelepasan Purna Bakti Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Babel

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait