Selain itu ikut diamankan helm proyek warna kuning, gunting, mesin gerinda, 6 buah besi berbentuk tiang, 2 besi yang telah terpotong ukuran satu meter lebih dan 1 buah tangga kayu.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku diduga melakukan pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHPidana," jelasnya.
BACA JUGA:Panwascam Rangkui Sosialisasi Pengawasan, Ajak Lurah dan Jajaran se-Kecamatan Rangkui Berperan Aktif
BACA JUGA:Beri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026