Pencuri Nekat, Tiang Internet Biznet pun Dicabut, Begini Akhirnya

Kamis 19-09-2024,20:06 WIB
Reporter : Tri Harmoko
Editor : Govin

Selain itu ikut diamankan helm proyek warna kuning, gunting, mesin gerinda, 6 buah besi berbentuk tiang, 2 besi yang telah terpotong ukuran satu meter lebih dan 1 buah tangga kayu.

"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelaku diduga melakukan pencurian dengan pemberatan, pasal 363 KUHPidana," jelasnya.

BACA JUGA:Kasus KDRT Oknum Anggota DPRD Babel Terpilih 2024-2029, Polresta Pangkalpinang Sudah Periksa Beberapa Saksi

BACA JUGA:Panwascam Rangkui Sosialisasi Pengawasan, Ajak Lurah dan Jajaran se-Kecamatan Rangkui Berperan Aktif

BACA JUGA:Beri Naturalisasi, Kemenkumham Dukung Jalan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026

 

 

 

Kategori :