Prof Bustami Rahman Sebut Fenomena Kotak Kosong 3 Daerah Pemilukada 2024, Harus Jadi Pembelajaran

Kamis 19-09-2024,08:04 WIB
Reporter : Yulia
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Pakar Ahli Sosiologi Prof. Bustami Rahman sekaligus juga merupakan tokoh pemerhati sosial dan politik senior di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ikut menilai terkait fenomena kotak kosong yang terjadi di 3 daerah di Bangka Belitung menjelang perhelatan Pemilihan Daerah Provinsi/Kabupaten kota 2024.

 Ia menyebut fenomena kotak kosong bukan hanya sebagai wujud kebebasan dalam menentukan hak pilih tetapi juga hak demokrasi rakyat.

Karena demokrasi ini dapat diartikan dalam hal yang lebih luas.

BACA JUGA:Gadis Cilik Bangka Ini Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia

”Apakah anda mau memilih calon tunggal, maka itu boleh, itu hak demokrasi, atau anda mau memilih kotak kosong itu juga hak demokrasi.

Sehingga kita harus menghormati hak demokrasi rakyat Indonesia itu khususnya rakyat Babel dalam Pilkada serentak 2024,”ujarnya.

Namun ia menekankan supaya ini tetap harus dilakukan dengan damai, dengan naman, dan tidak ada tekanan.

Kalau perlu sebelum berangkat untuk memilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya, sebaiknya sudah melakukan sholat istikharah terlebih dulu.

BACA JUGA:Kunjungan ke Basel, Sekwil DPW Nasdem Babel Beri Pesan Ini

“Bahwa misalnya akan memilih kotak kosong, “Maka silahkan saja karena itu adalah hak demokrasi.

Sebab kita juga tidak bisa untuk mengarahkan orang untuk memilih siapa-siapa.

Tapi silahkan bebas, rahasia mau memilih yang mana,” ujarnya.

BACA JUGA:Kunjungan ke Basel, Sekwil DPW Nasdem Babel Beri Pesan Ini

 Disinggung terkait adanya rumah aspirasi kotak kosong yang telah dideklarasi oleh sebagian tokoh masyarakat di beberapa daerah termasuk di Kota Pangkalpinang, ia menilai hal tersebut silahkan saja untuk dilakukan.

“Karena nanti kondisi ini akan sama saja dengan misalnya, dalam rangka untuk mengkampanyekan seorang tokoh A atau B atau memilih kotak kosong yang juga merupakan implementasi dari hak demokrasi dalam pemilu khususnya Pilkada serentak Babel 2024 sesuai dengan PKPU.” Jadi ya syah dan tidak ada masalah,”jawab Bustami.

Kategori :