BABELPOS.ID, JAKARTA - Jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat perkara tipikor tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, Rabu (18/9) berlanjut. Agenda sidang menghadirkan 6 saksi dari kluster Dinas energi dan sumberdaya mineral (ESDM) Pemprov Bangka Belitung.
Masing-masing PNS Dinas ESDM itu yakni Edwar, Erman Budiman, Noprial Riady, Dr Leylasari, Yulius Sinaga dan Reskiansyah.
Keenam orang tersebut merupakan tim RKAB.
Keterangan keenamnya akan mengungkap bagaimana RKAB dalam kasus tipikor timah ini.
BACA JUGA:6 PNS Dinas ESDM Babel Diperiksa Pagi Ini di PN Tipikor Jakarta
BACA JUGA:Tipikor Hutan Lindung Bubus, Mantan Kadis ESDM Amir Syahbana Bersaksi dari Rutan Salemba
Nampak para saksi, terdakwa, jaksa penuntut hingga tim penasehat hukum sudah berada di ruang sidang R Wirjono Projodikoro 2.
Dalam tipikor yang telah merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun itu para saksi ini dijadwalkan akan bersaksi untuk 3 terdakwa dari kluster kepala dinas ESDM: Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Rusbani.
BACA JUGA:Terbukti Merintangi Penyidikan Tipikor Timah, Akhi Adik Aon Divonis 3 Tahun Penjara
BACA JUGA:Kejagung Limpahkan 10 Berkas Tersangka Tipikor Timah, Masing-masing...