Direktur Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang Dilaporkan ke Itjen Kemenkes RI dan Ombudsman Babel

Senin 16-09-2024,20:23 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Tuspen Martutansri

Selanjutnya, dikatakan Kartika, di tanggal 27 Mei 2024, sekretaris menyampaikan bahwa Direktur tetap pada keputusannya dan menanyakan kapan berangkat ke Belitung. Berselang dua hari kemudian, akhirnya dirinya mendapatkan SK Pemindahan Direktur ke Prodi Belitung. 

"Saya benar-benar kaget, alangkah zolimnya Direktur kepada saya. Saya sudah berupaya menjelaskan alasan keberatan saya untuk tidak pindah ke Belitung, tapi semua itu tidak mau didengar oleh Direktur, sebenarnya apa salah saya sampai segitunya saya diperlakulan," ungkap Kartika dengan mata berkaca-kaca. 

Kartika melanjutkan, setelah menerima SK penugasan, di tanggal 30 Mei 2024 sore, dirinya dikeluarkan dengan tiba-tiba oleh Direktur Poltekkes Pangkapinang dari WAG (WhatsApp Grpup) Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang, di mana WAG tersebut digunakan sebagai mediasi komunikasi seluruh pegawai Poltekkes Pangkalpinang. 

Dan esok harinya, sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, dirinya tidak bisa melakukan rekam kehadiran pada dua mesin finger print, yang ternyata data dirimya telah di hapus dari mesin tersebut oleh Wadir II Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang. 

"Makanya berdasarkan kejadian ini, saya melaporkan Direktur ke Itjen Kemenkeskes RI dan Ombudsman Babel. Jika alasan pindah adalah karena urusan akademik dan kebutuhan dosen, seharusnya ini dibicarakan dengan atasan langsung saya terlebih dahulu dengan melihat apa pertimbangan yang dapat disampaikan," kata Kartika. 

Seperti diketahui bersama, dikatakan Kartika, Prodi keperawatan Pangkalpinang pernah mengajukan kekurangan tenaga dosen pada tahun 2023 lalu. Sejak pengajuan tersebut belum ada diberikan solusi dan belum ada penambahan tenaga yang diminta hingga saat ini.

Disisi lain, telah ada satu orang tenaga Dosen Keperawatan status CPNS, yang awalnya ditempatkan di Prodi Belitung tetapi di batalkan per Mei 2024 bersamaan dengan pemindahannya ke Prodi Belitung. 

"Disini saya telah berusaha untuk membuat janji temu dan saya juga telah melaporkan kepada wadir 1 (bagian akademik), tetapi tidak terfasilitasi. Saya sebagai pegawai negeri sipil memiliki hak untuk diberikan penjelasan dan informasi terkait mutasi yang akan dilakukan dan alasan urgent/kepentingan terhadap penugasan tersebut," ujar Kartika. 

Sebagai PNS, dikatakan Kartika, dirinya berhak menyampaikan pendapatnya terhadap mutasi tersebut. Bahkan dirinya telah menyampaikan melalui surat keberatan dan point point keberatan, tetapi tidak mendapat tanggapan yang positip.

"Alih-alih mau bertemu, tanggapan Direktur adalah dikeluarkan Surat Keputusan Pindah saya ke Prodi Belitung yang sebelumnya berupa Surat Tugas. Selain itu zaya mendapatkan pencemaran nama baik, karena menyebutkan nama saya sebagai pegawai yang di berikan punishment jika melakukan hal-hal yang tidak baik dan pernyataan ini disampaikan Direktur kepada rekan kerja saya," katanya. 

Namun ketika disinggung apakah ada faktor lain yang memicu keluarnya surat penugasan tersebut, Kartika mengaku tidak mengetahuinya. Hanya saja, diakuinya, kejadian ini juga berulang untuk kejadian Ketika saya menjabat sebagai Kasubag Adum pada tahun 2021-2022 dan dipaksa untuk turun dari jabatan tersebut dengan mengirimkan surat pergantian tersebut ke pusat tanpa sepengetahuan dirinya. 

"Saat itu saya terpaksa membuat surat pengunduran diri sebagai Kasubag Adum, karena lingkungan kerja yang dibuat sedemikian rupa tidak kondusif dan tidak nyaman buat saya bekerja.

Hasil kerja saya untuk Poltekkes yang dikatakan buruk dan tidak bagus. Menurut persepsi saya adalah seperti menghina hasil kerja saya yang bahkan telah termanfaatkan dipergunakan untuk pembelajaran mahasiswa," ungkap Kartika. 

Karena itu, Kartika berharap kepada Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan dapat memfasilitasi penyelesaian masalah ini, karena dirinya sudah mengirimkan laporan tersebut dalam bentuk online dan offline. Sebab dirinya telah dirugikan secara materi dengan pemotongan tunjangan kinerja selama 3 bulan dan Immateril (konsul berkala ke psikolog dengan diagnosa Kecemasan (Anxiety) Tinggi). 

"Saya merasa diBully karena mendapat tekanan mental, direndahkan, dipermalukan diintimidasi dan disebarkan gossip yang tidak benar. Saya merasa miris dengan tindakan yang dilakukan oleh Direktur karena selain sebagai pemimpin juga adalah sebagai dosen,"  katanya. 

Dengan adanya laporan ini terutama ke Ombudsman Babel, Kartika berharap pihak Poltekkes Kemenkes Pangkalpinang dapat menempatkan dirinya sebagai Dosen tetap di Prodi keperawatan Pangkalpinang yang dibuktikan dengan penarikan surat tugas penempatan di prodi Keperawatan Belitung dan pemberian surat tugas dan atau SK Penempatan di prodi Keperawatan Pangkalpinang.

Kategori :