Kolom Kosong Nihil Visi Misi dan Program, Wahyu: Kampanye Kolom Kosong Tak Tepat!

Senin 16-09-2024,15:26 WIB
Reporter : Abot/Rel
Editor : Govin

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Fenomena calon tunggal yang mengakibatkan surat suara hanya ada satu calon mendapat tanggapan dari Koordinator divisi hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra.

Bahkan, saat ini berseliweran baleho yang mengajak untuk memilih Kolom Kosong atau kotak kosong yang dilakukan oleh para relawan kotak kosong.

Hal ini jelas pihaknya tidak dapat melakukan penertiban karena bukan peserta pemilihan.

BACA JUGA:KPU Bangka Ikut Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Calon Tunggal di Maros Sulawesi

Menurut Wahyu, dari kajian yang ada norma hukum terkait kolom kosong tidak bergambar yakni putusan MK RI 100 tahun 2015 dan Putusan MK nomor 14 tahun 2019.

Namun kolom kosong tidak bergambar yang dimaksud putusan MK tersebut ditegaskan bukanlah sebagai pasangan calon ataupun peserta pemilihan.

"Karena kolom kosong tidak bergambar itu bukanlah peserta pemilihan dan bukan pula pasangan calon.

Maka Bawaslu tidak mempunyai kewenangan dalam melakukan penindakan," jelas Wahyu.

BACA JUGA:KPU Bangka Ikut Simulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara Calon Tunggal di Maros Sulawesi

Kampanye, menurut dia hanya bisa dilakukan oleh pasangan calon atau peserta pemilihan.

Sehingga kata kampanye tidak tepat disandingkan untuk kolom kosong tidak bergambar, karena kolom kosong tidak bergambar bukanlah pasangan calon atau peserta pemilihan.

"Ini yang menjadi kegamangan atau kekosongan hukum.

Karena tidak ada norma yang mengatur kampanye kolom kosong tidak bergambar itu," tuturnya.

BACA JUGA:Artika Nabila Syafitri Siap Promosikan Budaya Bangka Belitung di Ajang Duta Budaya Indonesia 2024 di Surabaya

Ditambah lagi, hukum kepemiluan secara teknis memahami kampanye dilakukan oleh tim kampanye yang mendapatkan surat mandat dari pasangan calon.

Kategori :