"Pengakuan ketiga pelaku karena kebutuhan ekonomi sehingga melakukan perbuatan tersebut, terhadap ketiga pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana," pungkasnya.
BACA JUGA:Berawal dari Kasus Penganiayaan, Kasus Pencurian Tahun Silam Ikut Terbongkar
BACA JUGA:Buser Polres Basel Ringkus 4 Bocah Pembobol Konter & Curi Kotak Amal