BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Bangka Belitung (DPD IMM BABEL) mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pasalnya tidak ada tindakan dan itikad baik DPR RI untuk diselesaikan sejak dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) tahun 2023.
Handika Yuda Saputra, Sekretaris Umum terpilih DPD IMM Bangka Belitung menyampaikan bahwa harusnya DPR RI memahami kondisi tindak pidana korupsi yang semakin teruk dan perlu menjadi perhatian serius untuk dituntaskan.
“Sebenarnya hal ini menjadi sebuah hal yang serius tuntaskan DPR RI, karena dapat kita lihat dengan jelas bahasa tindak pidana korupsi tidak mengalami penurunan bahkan memberikan efek jera bagi pelaku, nah hal semacam ini yang harus dipahami wakil rakyat kita," ujarnya.
Handika juga menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan pernyataan sikap secara resmi yang berisikan desakan agar DPR RI segera menindaklanjuti RUU Perampasan Aset ini.
“Dan akibat acuh tak acuhnya DPR RI bahkan enggan membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset ini, maka DPD IMM Babel sudah memberikan pernyataan sikap yang tegas agar DPR RI segera menindak lanjuti RUU Perampasan Aset ini," sambungnya.
BACA JUGA:Andika Nahkodai Fokal IMM Babel: Bumikan Fokal IMM di Babel
BACA JUGA:Dukung PP Muhammadiyah Soal Konsesi Tambang, Begini Kajian DPD IMM Babel
Adapun pernyataan sikap resmi yang dikeluarkan DPD IMM Bangka Belitung pada Minggu, 1 September 2024 sebagai berikut:
1. Selama ini DPD IMM Rangka Belitung memandang pemberantasan tindak pidana korupsi yang keberhasilannya dinilai tidak utuh dan memuaskan rakyat. Program pencegahan dan penindakannya masih belum menunjukkan efek jera yang signifikan pada pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia
2. Berdasarkan naskah akademik yang dikeluarkan oleh BPHN KEMENKUMHAM RI dan diperkuat dengan berbagai penelitian yang salah satunya dilakukan oleh Yosephus (2023), maka DPD IMM Bangka Belitung menilai terkait pembahasan RUU tentang Perampasan Aset menjadi sebuah urgensi serius yang perlu diselesaikan segera.
3. DPD IMM Bangka Belitung menuntut DPR RI ager RUU Perampasan Aset yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) pada Tahun 2023 dapat segera ditindaklanjuti serta mengedepankan RUU Perampasan Aset menjadi agenda skala prioritas untuk segera dibahas dan disahkan.
4. RUU Perampasan Aset menjadi kabar gembira bagi seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan penegakan kasus TIPIKOR di Republik ini dapat ditindak dengan tegas dan disanksi seadil-adilnya, maka DPD IMM Bangka Belitung mengingatkan kembali tugas dan wewenang DPR RI agar seharusnya menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi rakyat yang menginginkan RUU Perampasan Aset ini segera diberlakukan.
5. DPD IMM Bangka Belitung meminta agar DPR RI tidak melakukan kemaksiatan politik dalam upaya melindungi pelaku TIPIKOR di Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan cara menghambat proses pengesahan RUU Perampasan Aset ini.
BACA JUGA:Musyda 5, Ini Kepengurusan IMM Babel Terpilih
BACA JUGA:IMM Unmuh Babel Desak Polda Transparan Dugaan Kasus LGBT dan Pemerkosaan Tahanan