Tujuannya untuk menentukan apakah suatu penemuan sudah pernah dipatenkan sebelumnya, atau jika ada dokumen paten yang relevan yang dapat mempengaruhi kemungkinan mendapatkan paten baru.
"Penelusuran paten merupakan langkah kritis dalam proses pendaftaran paten karena dapat mengidentifikasi potensi konflik atau halangan dalam memperoleh hak paten," jelas Herdyka.
Pemeriksa Paten Utama DJKI, menambahkan, Dra. Johani Siregar, Apt., M.H. mengatakan berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Paten Nomor 13 Tahun 2016, invensi tidak mencakup kreasi estetika, skema, aturan dan metode untuk melakukan kegiatan yang melibatkan mental, permainan, dan bisnis, serta aturan dan metode yang hanya berisi program komputer.
"Invensi yang tidak dapat dipatenkan adalah makhluk hidup, kecuali jasad renik/mikroorganisme," ujar Johani Siregar.
Sementara itu Ir. Indah Dwi Irawati (Pemeriksa Paten Utama DJKI) mengatakan, komersialisasi paten dilakukan supaya ada feedback yang memberikan nilai manfaat secara ekonomi.
Usai sesi pemaparan oleh narasumber, dilakukan pendampingan drafting paten oleh tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Hadir dalam kegiatan, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Adi Riyanto, Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual, Marsal Saputra, Wakil Direktur Politeknik Manufaktur Negeri Bangka, Muhammad Subhan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat, Parulian Silalahi, Ketua Sentra Kekayaan Intelektual, Robert serta 60 orang peserta yang terdiri atas dosen dan mahasiswa Politeknik Manufaktur Negeri Babel.