SUNGAILIAT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung gelar Bimbingan Teknis Penelusuran dan Pemanfaatan Informasi Paten serta Paten Drafting Tahun 2024 di Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung, Selasa, (27/8/24).
Tema yang diusung dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) kali ini adalah 'Tingkatkan Inovasi dan Kreasi melalui Kekayaan Intelektual'.
Dalam laporannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Fajar Sulaeman Taman menyebut bahwa bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman kekayaan intelektual kepada dosen, mahasiswa, civitas akademika universitas sehingga dapat meningkatkan angka pendaftaran di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Juga untuk mengembangkan pemikiran kreatif dan inovatif bagi mahasiswa dan dosen dalam berkarya untuk menciptakan inovasi-inovasi baru," ujar Fajar.
Kepala Kantor Wilayah, Harun Sulianto, dalam sambutannnya mengatakan, hak kekayaan intelektual merupakan hak untuk memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan di bidang kekayaan intelektual.
Dituturkan Harun, Kekayaan Intelektual terbagi atas 2 (dua) jenis, yaitu Kekayaan Intelektual yang bersifat Komunal (KI Komunal) dan Kekayaan Intelektual yang bersifat Personal (KI Personal).
KI Komunal meliputi Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG) serta Potensi Indikasi Geografis (PIG).
Sementara KI Personal terdiri atas Hak Cipta, Merek, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST).
Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI khususnya paten, sehingga kedepannya para inventor mendapat manfaat secara ekonomis.
"Kami harap para peneliti saling berpacu untuk terus menghasilkan invensi yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat," harap Kakanwil Harun.
Wakil Direktur II, Muhammad Subhan, M.T., menuturkan, bimtek ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi para mahasiswa dan dosen dalam mengelola kekayaan intelektual yang dimiliki.
Ia berharap, pengetahuan yang diberikan dapat mendorong para peserta untuk selalu inovatif dan memberi kontribusi positif kepada masyarakat.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Marten Aquareza (Pemeriksa Paten Pertama DJKI), yang menyampaikan terkait sistem paten, informasi paten dan manfaat paten.Dokumen paten mencakup informasi bibliografi, abstrak, deskripsi, klaim dan gambar (apabila ada).
Kemudian, narasumber lainnya yaitu Herdyka Sulistiardi (Pemeriksa Paten Pertama DJKI), yang menjelaskan teori penelusuran paten.
Teori penelusuran paten ialah konsep yang digunakan dalam proses pencarian dokumen paten yang relevan untuk suatu inovasi atau penemuan tertentu.