Raden menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan pemain baru dalam peredaran narkoba di Kota Pangkalpinang.
Bahkan wilayah lemparnya juga tergantung pesanan bandar yang komunikasi keduanya melalui via hanphone.
BACA JUGA:Upgrade WhatsApp, Bisa Blokir Pesan dari Nomor Tidak Dikenal
"Tersangka ini baru pertama kali menjadi kurir sabu.
Tersangka nekat jadi kurir karena tergiur upah Rp700 ribu dan juga dapat memakai sabu secara gratis," pungkas Raden.
Kini tersangka terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara setelah disangkakan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.