PANGKALPINANG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung kembali selenggarakan kegiatan rapat harmonisasi terhadap 5 Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang berasal dari Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Kamis (8/8/2024).
Lima Ranperbup tsb tentang:
- Penyelenggaraan Reklame;
- Tata Cara Pemungutan Pajak Reklame;
- Tata Cara Pemungutan Jasa Pelayanan Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah;
- Tata Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet; dan
- Tata Cara Pelayanan Pengguna Tenaga Kerja Asing Perpanjangan;
Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Fajar Sulaeman Taman memimpin secara langsung rapat pengharmonisasian tersebut.
Dalam sambutannya, Fajar menyampaikan bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda merupakan amanah dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Rapat harmonisasi menjadi salah satu syarat formil dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022,” sehingga tahapan harmonisasi ini harus dipenuhi demi menghindari cacat prosedural dalam pembentukannya," ujar Dr. Fajar.
Bahwa kegiatan harmonisasi mengacu pada SOP Nomor PPE.1259.PP.02 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-undangan Nasional.
Harapannya melalui rapat pembahasan pada hari ini hasil Ranperda/Ranperbup secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar, dan putusan pengadilan, serta dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya.
Plt. Asisten I Pemerintahan dan Kesra Safrizal yang hadir secara langsung menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi Kabupaten Bangka Barat dalam pengharmonisasian Ranperda dan Raperbup.
Bahwa latar belakang penyusunan Ranperbup ini merupakan amanat dari Perda Kab. Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga Ranperbup ini bisa menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah Kab. Bangka Barat untuk menarik pajak dan retribusi daerah.
Kegiatan dilanjutkan dengan rapat pembahasan pasal demi pasal terhadap draf Raperda terkait, proses tersebut bertujuan untuk melihat kesesuaian draf Raperda dengan ketentuan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.