Polresta Pangkalpinang Ungkap Pencurian Emas Senilai Rp1 Miliar, Tiga Pelaku dan Dua Penadah Diamankan

Rabu 07-08-2024,16:36 WIB
Reporter : Agus
Editor : Jal

Kapolresta menyebut, tersangka Ayi yang merupakan tetangga korban sebelumnya menginfokan tersangka Toloy bahwa rumah korban sudah tiga hari tidak di tempati atau kosong. Kemudian tersangka Toloy menyuruh Ayi dan Luber untuk berjaga-jaga di depan rumah korban untuk mengawasi keadaan di sekitar rumah korban. 

Sedangkan Algo diberi tugas untuk mengawasi dari gang masuk rumah korban apabila sewaktu-waktu korban kembali ke rumah. Namun Algo yang diberi tugas langsung pulang dan tidak berani ikut melakukan pencurian tersebut dan pulang tanpa sepengetahuan rekan-rekannya. Sementara Toloy dan rekan-rekannya setelah kejadian pencurian tersebut tidak mengetahui lagi keberadaan Algo. 

"Jadi ketika suasana sudah aman, Toloy kemudian masuk ke dalam rumah korban melalui jendela samping rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan parang. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, kemudian Toloy mengambil berbagai macam perhiasan emas dan uang tunai milik korban yang berada di dalam lemari kamar korban," ungkap Kapolresta. 

BACA JUGA: Tim Kejagung Angkut Emas, Dolar, Hingga Rp 76 M, Ada yang Belum Digeledah?

BACA JUGA: Total Duit Diamankan Tim Kejagung, Rp76,4 M, 65 Keping Emas, Uang Dolar, dan

Kemudian, lanjut Kapolresta, Toloy keluar dari rumah korban lalu mengajak Ayi dan Luber ke sebuah hotel di daerah Bacang untuk menghitung dan membagi-bagi emas dan uang hasil pencurian tersebut.

Tersangka Toloy, katanya membagi uang hasil pencurian sebesar Rp45 juta kepada rekan-rekannya. Yang mana Toloy dan Ayi masing-masing mendapat Rp20 juta. Sedangkan tersangka Luber hanya mendapat Rp4 juta. 

Kemudian esok harinya tersangka Toloy dan Ayi ini pergi kerumah kakak landung tersabgka Toloy. Keesokan harinya Toloy minta tolong kepada kakak iparnya, Tari untuk menjualkan emas hasil pencurian.

"Jadi tersangka Tari mendapatkan keuntungan dari hasil membantu menjualkan emas tersebut sebesar Rp18,5 juta dan uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari, dan membeli perhiasan emas," papar Kapolresta. 

BACA JUGA:Pria Ini Pura-pura Numpang Motor, Lalu Merampok di Kapuk, Tertangkap di Rejang Lebong

BACA JUGA:Satu Kawanan Rampok di Pali Sumsel Diringkus Macan Putih Bangka Barat

Lebih lanjut Kapolresta menerangkan, tersangka Toloy membawa emas ke rumah Tari sebanyak 4 kali pada tanggal 16-18 Juli 2024.

"Kemudian pada Selasa (16/7/2024) sekira pukul 11.00 WIB, tersangka Andry Pratama alias Andre yang membeli emas tersebut dari Tari dengan total keseluruhan seharga Rp44,9 juta. Penadah Andre ini diketahui membeli emas dari Tari juga sebanyak 4 kali pada 16-18 Juli 2024," katanya. 

Kapolresta menambahkan, motif pelaku utama yakni Toloy beralasan bahwa melakukan pencurian dikarenakan faktor kesulitan kondisi ekonomi, sehingga melakukan tindakan pencurian. Sementara para penadah emas hasil curian, katanya dikarenakan tergiur akan keuntungan dari hasil penjualan emas tersebut.

Sementara itu, uang hasil pencurian dan penjualan emas tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online, membeli narkotika jenis sabu-sabu, membeli sepeda motor, handphone, dan beberapa peralatan elektronik," urai Kapolresta. 

"Saat ini para pelaku sudah kita amakan dan sedang proses sidik. Mudah-mudahan segera kita lengkapi berkasnya agar segera tahap dua untuk pelimpahan ke kejaksaan," pungkas Kapolresta.

Kategori :