Pemicu Penusukan yang Menewaskan Pemuda di Ranggung Terungkap: Dua Jagoan Desa Saling Ejek

Selasa 06-08-2024,15:41 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

BABELPOS. ID, TOBOALI - Pemicu penusukan yang menyebabkan meninggalnya MD(19), seorang pemuda di desa Ranggung, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) terungkap. Ternyata korban dan pelaku AI (19) saling ejek hingga pelaku kesal dan menusuk korban menggunakan pisau sepanjang 15 cm.

Kapolsek Payung Iptu Marto Sudomo saat dikonfirmasi, Selasa (06/08) menyebutkan, antara korban dan pelaku ini sudah saling ejek.

"Pelaku dan korban ini memang sebelum terjadinya peristiwa tersebut sudah saling mengejek," sebutnya.

BACA JUGA:Pemuda di Ranggung Tewas Ditusuk, Pelaku Ungkap Alasannya

BACA JUGA:Pria Asal Cirebon Ditusuk OTD Saat Pesta Miras di Parit Enam

Menurut Kapolsek, di desanya, keduanya dikenal masyarakat sering sebagai preman atau merasa jago di desa masing - masing.

Kedua pelaku ini juga sudah saling kenal serta kerap mengolok satu sama lain.

"Keduanya ini diduga juga sama-sama menyimpan kekesalan satu sama lainnya," tuturnya.

Puncak kekesalan inilah diduga yang memicu pelaku AI tega menusuk korban MD dengan sebilah pisau dibantu oleh rekan pelaku yang saat ini masih buron, hingga MD tewas kendati sudah mendapatkan perawatan medis akibat luka robek pada bagian perut.

"Korban ini sudah mendapatkan perawatan medis, namun pada akhirnya korban ini meninggal dunia, dan pelaku ini juga dibantu oleh rekannya dalam peristiwa tersebut," terang Kapolsek.

BACA JUGA:Wanita Ditemukan Meninggal Dunia Berlumuran Darah di Jalan Jebus, Ada Lubang Tusukan di Dadanya

BACA JUGA:Nongkrong di Pantai Bareng Sambil Minum Arak, Cekcok, Ling Tusuk Erik Hingga Terkapar

Atas adanya peristiwa tersebut, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Payung.

Tim Reskrim Polsek Payung yang melakukan penyelidikan bersama tim Buser Polres Basel berhasil menangkap pelaku AI di kediamannya di desa Jelutung II Kecamatan Simpang Rimba tanpa melakukan perlawanan.

"Terhadap pelaku terancam pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP, sedangkan rekan pelaku masih dalam pengejaran karena melarikan diri," tuturnya. 

Kategori :