BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Pangkalpinang tergolong tinggi.
Sepanjang Januari-Juni 2024, jumlah Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan mencapai 7.908 keping.
Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang, Kompol Dwi Purwaningsih menyebut, jumlah tersebut terdiri dari 3.517 pemohon SIM baru dan 4.391 perpanjangan.
"Penerbitan SIM ini mulai dari SIM A, B, C dan D termasuk B1 hingga B1 Umum," kata Dwi kepada Babel Pos, Senin (5/8/2024) di ruang kerjanya.
BACA JUGA:Jadi Pembina Upacara di SMP Best Islamic School Pangkalpinang, Rio Sampaikan Pesan Kemerdekaan
BACA JUGA:Dukung Gerakan Nasional Pemasangan 10 Juta Bendera, Dandim Basel Intruksikan Ini ke Jajaran Babinsa
Menurut Dwi, dari ribuan SIM yang diterbitkan tersebut, SIM C yang paling banyak baik pemohon baru maupun perpanjangan.
Bahkan selama enam bulan terakhir itu, katanya, pemohon baru SIM C mencapai 1.747buah dan perpanjangan SIM C mencapai 2.481 buah.
"Artinya pemohon dan perpanjangan SIM ini didominasi para pengendara kendaraan roda dua," ujar Dwi.
BACA JUGA:Pemuda di Ranggung Tewas Ditusuk, Pelaku Ungkap Alasannya
Dwi mengatakan, banyaknya pengurusan SIM ini ini tak lepas dari adanya sosialisasi dan operasi rutin yang dilaksanakan Satlantas Polresta Pangkalpinang. Selain itu, dia menilai tingginya pembuatan SIM juga karena ada para pengendara yang mulai sadar akan pentingnya SIM dalam berkendara.
"Alhamdulillah sosialiasi dan operasi yang kita laksanakan membuahkan hasil. Kita harap pengurusan SIM di Pangkalpinang ini terus meningkat," ucapnya.
BACA JUGA:Ini Upaya Pemkot Pangkalpinang Percepat Penurunan Angka Stunting
Kompol Dwi melanjutkan, meski penerbitan SIM di Pangkalpinang cukup tinggal, namun tetap saja pihaknya kerap menemukan pengemudi tanpa SIM dalam sejumlah razia yang dilakukan selama ini.
Bahkan selama Operasi Patuh Menumbing 2024 yang dilaksanakan beberapa waktu, pelanggaran SIM mendominasi.