Tergiur Upah Rp500 Ribu, Remaja Putus Sekolah di Pangkalpinang Jadi Kurir Sabu dan Inex

Minggu 04-08-2024,13:29 WIB
Reporter : Agus Putra
Editor : Govin

BACA JUGA:AS Roma Dapatkan Top Skor Liga Spanyol Ini

Raden menambahkan, pelaku mendapatkan sabu dan inex dari seorang bandar bernama Apri yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pelaku ditugaskan membuang atau melempar barang haram tersebut di seputaran Jalan Mentok atau Kelurahan Keramat. 

Selain sabu dan inex, kata Raden, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa dua buah potongan pipet plastik, satu buah kotak rokok, satu buah celana berwarna biru dan satu unit HP merk Xiaomi warna hitam. 

BACA JUGA:Legal Expo 2024, Kemenkumham Babel Buka Layanan KI, AHU dan Imigrasi Bagi Masyarakat Babel

BACA JUGA:Gaya Hidup Seperti Ini Bikin Wajah Bengkak

"Semua barang bukti ini diakui pelaku adalah miliknya. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti  dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna proses hukum selanjutnya," pungkas Raden. 

Kini remaja yang hanya duduk dibangku SMP kelas satu ini terancam dipenjara. Dia disangkakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

 

Kategori :