"Hari ini telah kita daftarkan pra peradilan terhadap putusan putusan yang telah diambil sentra Gakkumdu hari ini. Gugatan melawan hukum juga kita ajukan termasuk pidana kalau ditemukan nanti bukti pidana yang cukup," katanya.
BACA JUGA:Suaranya Hilang, Caleg Lain Bertambah, Andi Kusuma Lapor Bawaslu Bangka