Curi Handphone, Tertangkap di Kontrakan, Akhirnya Begini

Kamis 18-07-2024,15:44 WIB
Reporter : Ilham
Editor : Jal

BABELPOS.ID, TOBOALI - Memanfaatkan kesempatan melihat pintu rumah terbuka, seorang pemuda asal Desa Jelutung II Jodi (24) mencuri sebuah Handphone di dalam kamar. Namun aksi krimnalnya berhasil diungkap Tim Opsnal Polsek Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan (Basel).

Kapolsek Simpang Rimba Iptu William F Situmorang mengatakan, korban Rintan (24) menyadari kehilangan Hp setelah pulang dari pasar untuk berbelanja, lalu ketika masuk ke kamarnya ternyata ia tak menemukan lagi ponselnya.

"Korban ini terkejut ketika pulang dari pasar, ia tak menjumpai lagi Hp nya yang ditaruh dekat kasur," sebutnya, Kamis (18/07).

BACA JUGA:Warga Simpang Perlang Maling Motor di Tempilang

BACA JUGA:Pura-pura Salat, Pria Asal Sumsel Ini Incar Motor di Masjid, Ketahuan Usai Ditangkap Maling Kotak Amal

Kronologi bermula pada Senin (03/07) sekira pukul 04.30 di kediaman orang tuanya yang berada di dusun IV desa Rajik Kecamatan Simpang Rimba. Rintan pergi ke pasar untuk berbelanja. Sekembalinya dari pasar ia hendak mengambil handphone yang diiletakkan di samping kasur di bawah lantai, ternyata ponsel itu sudah tidak ada di tempat.

Korban kemudian bertanya ke sepupu pelaku Monika (25) tentang keberadaan Hp dimaksud. Pada saat ditanya sepupu korban mengatakan bahwa Hp tersebut ia taruh di samping kasur setelah menggunakan charger milik korban. Setelah itu sepupu korban tidak mengetahui lagi karena ia langsung tidur setelah mencharger ponselnya.

"Korban sempat bertanya ke sepupunya mengenai Hp miliknya, tetapi sepupu korban mengatakan bahwa terakhir ia taruh berada di pinggir kasur setelah itu ia tidak tahu lagi," terangnya.

BACA JUGA:Maling Apes, Setengah Mati Dihajar Warga Kulan Kampak, Motor Dibakar

BACA JUGA:SDN 62 Pangkalpinang Dibobol Maling, 15 Unit Laptop Raib

Mengetahui hal tersebut korban berfikir bahwa Hp nya diambil oleh orang tak dikenal. Setelah itu langsung melapor ke Polsek Simpang Rimba.

Setelah mendapatkan laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Simpang Rimba langsung melakukan penyelidikan. Lalu pada Kamis (17/07) sekira pukul 00.05 Wib tim Opsnal berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada di sebuah rumah kontrakan di jalan sungai Nayu desa Rajik.

Pada saat ditangkap ternyata pelaku sedang memakai Hp yang dicurinya milik korban Rintan yakni type Oppo A16 hitam dengan IMEI ; 86594xxxxxx. Setelah itu pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Simpang Rimba.

"Atas perbuatan pelaku ia patut diduga telah melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP," imbuh Kapolsek. (*)

BACA JUGA:Kotak Masjid Nurul Huda Parit Padang Digondol Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV

Kategori :